
- Tokoh Pimpinan Nasional Asal Sumbar, Pemikir dan Negarawan Diakhir Hayat Hidup Sederhana
- Jadwal Konser di Surabaya Desember 2023, Ada Dewa19 dan Musisi Lainnya
- Aqua Solok Bantu Petani, Kembangkan Sistem Pertanian Terintegrasi di Kayu Aro
- Yoasobi Akan Konser di Indonesia, Berikut Jadwalnya
- Kinerja Produktifitas DPRD Sumbar Tahun 2023 Meningkat Baik
- DPP PPNI Lantik Pengurus BAPENA dan Badan Diklat Sumbar
- Pecco Bagnaia Juara Dunia MotoGP 2023, Jorge Martin Crash
- Sejarah Hari Guru Nasional Tanggal 25 November
- Warga Mandeh Nilai Febri Hendri Antoni Arief Sosok yang Berbeda dari Caleg Lain
- Catat! Berikut Jadwal Penayangan Film Buya Hamka dan Siti Raham Vol.2
MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Keterangan Gambar : Majelis Ulama Indonesia. (dok. Istimewa)
JAKARTA, Berita8 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.
Baca Lainnya :
- Jenderal Bintang Satu Asal Sumbar Ini Ajak Generasi Muda Jadi Pahlawan Ekonomi0
- Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata0
- Ini Daftar 14 Negara yang Menolak Gencatan Senjata Israel-Hamas0
- Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata0
- Indonesia Siap Kirim Kapal Rumah Sakit untuk Rawat pengungsi Gaza0
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. [*]
